KEBIJAKAN FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

(Tugas ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ekonomi makro islam)

Jurusan/semester/kelas : PS/IV/D
Dosen Pengampu: Anas Malik SE.I ME.Sy





Disusun oleh  :
Robby Septiawan ( 1551020293 )

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1438 H/2017 M






KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Makro Islam.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orangtua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini di susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kebijakan-kebijakan fiskal pada masa khulafaur rasyidin. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang kebijakan fiskal. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen pembimbing kami meminta masukan demi perbaikan makalah kami yang selanjutnya .



Bandar Lampung, 18 Mei 2017











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  .................................................................................................... i
DAFTAR ISI  ................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN 
            1.1 LATAR BELAKANG  .....................................................................................  1
            1.2  RUMUSAN MASALAH  ..............................................................................  1
            1.3  TUJUAN  ....................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN 
            2.1  Pengertian Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Khulafaur Rasyidin.. 2
          2.2  Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin ....  3
BAB III PENUTUP
          3.1  KESIMPULAN  ........................................................................................  15     
DAFTAR PUSTAKA 
















BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

            Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan agama sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesama manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
            Islam memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah) baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara islami.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.

           
1.2 Rumusan masalah
1.apa yang di maksud dengan kebijakn fiskal ?
2.bagaimana sistem ekonomi dan pemerintahan khulafaurayidin ?

1.3 Tujuan
1.Mengetahui bagaimana sistem perekonomian pada  masa Khulafaurasyidin.
2.Mengetahui system keuangan dan pajak pada masa itu.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Khulafaur Rasyidin
    1. Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah sistem berasal dari kata “systema” bahasa yunani, yang diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari bebagai macam bagian. Sistem merupakan bagian yang tersusun dari seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai tujuan dari keseluruan sistem tersebut. Sedangkan istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu “eikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan  dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat setempat. Dari beberapa definisi sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
     2. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yanfg mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrument kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
   
     3. Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin adalah pecahan dari kata khulafa’ dan al-rasyidin, kata khulafa’ mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti. Sedngan kata al-rasyidin mengandung pengertian : lurus, benar dan mendapat petunjuk. Jadi pengertian Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Para pemimpin Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah, yaitu : Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama islam. Mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban ke khalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena pengabdiannya terhadap islam dan mencari keridhaan Alah SWT semata. Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.

2.2 Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin
    1. Pada  Masa Abu Bakar ash-Shidiq
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Abu Bakar terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Pada masa Abu Bakar inilah dimulai pengajian terhadap Khalifah, hal ini dilakukan agar khalifah berkonsentrasi dalam mengurus negara, sehingga kebutuhan keluarga Khalifah diurus oleh kekayaan dari baitulmal. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil2,5 atau 2,75 dirham setiap harinya dengan tambahan makanan dan pakaian. Setelah berjalannya waktu ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi, sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham, bahkan ada yang mencatat sampai dengan 6000 dirhan pertahun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shidiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad,   nabi palsu dan pembangkang zakat berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut, apa yang disebut perang Riddhah. Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar ash-Shidiq mulai melakukan ekspansi kewilayah utara untuk menghadapi pasukan romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha dilakukan.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam, Abu Bakar ash-Shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya :
a. Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b. Pengembangan pembangunan Baitulmal dan penanggung jawab Baitulmal.        
c. Menerapkan konsep balance budget pada Baitulmal. Dimana seluruh pendapatan langsung di distribusikan tanpa ada cadangan sehingga saat beliau wafat hanya 1 dirham yang tersisa pada perbendaharaan negara.
d. Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar  zakat dan pajak kepada pemerintah.
e. Secara individu Abu Bakar ash-Shidiq adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
  
   


   2. Pada masa Umar bin Khattab
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn Al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai the Saint Paul of Islam.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
Dalam catatan sejarah, pembangunan institusi administratif Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesat 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada tahun 16 H. Oleh karena jumlah tersebut sangat besar, Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
                 a.  departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b.  departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
c.  departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d.  departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.

2. Kepemilikan Tanah
Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru. Pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan negara terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan tersebut.
Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz bin Jabal, salah seorang di antara mereka yang menolak, mengatakan, Apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan raenggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
a. Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
b.  Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
c.  Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj danjizyah.
d.  Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
e.  Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
f.  Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui oleh khalifah.
g.  Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian
tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang
sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi
per jarib (ukuran) tanah.

3. Zakat
Pada masa Rasulullah SAW, jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. Misalkan pada Perang Badar, pasukan muslim yang jumlahnya 313 orang hanya memiliki dua kuda. Pada saat pengepungan Bani Quraisy (5 A.H) pasukan muslim memiliki 36 kuda. Pada tahun yang sama, di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr sarang lebah mereka akan dilindungi. Namun, jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.

4. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani oleh beliau bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis).
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaeteari yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.

5. Sedekah dari non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen; Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Bani Taghlib merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.
Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
6. Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitstyal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barky. Oleh karena ltu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.

7. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Seperti yang telah disinggung di muka, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima.
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a.  Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di frngkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mai pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
b.  Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut,  Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
c.  Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d.  Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

8.Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Seperti yang telah dijelaskan, Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa.
Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka dibayar bukan untuk itu.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW., Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi..

   3. Pada Masa Utsman bin Affan    
                 Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia     sebagai           
utusan tuhan.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak.
Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Perluasan wilayah Islam Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwasanya utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji islam sebab berbagai ancaman dan rintangan akan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh islam hendak berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski disana-sini banyak kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan mereka, bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke seluruh belahan dunia mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan, Samarkand, Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka islam lebih luas wilayahnya jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena islam telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.
Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya.
Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman.
Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.

   4. Pada Masa Ali bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi Thalib lansung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korupsi, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar bin Khattab.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa untuk menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan kontrol terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pegadaan bendahara.
Surat ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil, pengadilan dang angkatan perang. Ali menekankan malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka dan diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang teraniaya dan orang-orang cacat. Disurat ini juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan memberantas para tukang catutu, penimbun barang dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan yang ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public, bahkan kebijakan itu ditiru oelh gubernur yang melawan islam dan di mesir ditempat Muhammad bin Abu Bakar, terbunuh di medan perang bersama dengan para pendahulunya dan khalifah kehilangan  daerah mesir dan daerah-daerah lainnya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.

Masa pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin Abi Thalib diantaranya yaitu :
a.  mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b.  menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar.
c.  pembayaran gaji pegawai dengan sistem mingguan.
d.  melakukan control pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.
e.  aturan konpensasi bagipara pekerja jika mereka merusak barang-barang pekerjaannya.





























BAB III
PENUTUP
  3.1 Kesimpulan
Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran. Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama 10 tahun, akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Utsman menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dan Khalifah yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib yang di pilih oleh kaum muslimin.









DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman azwar karim.2010.sejarah pemikir ekonomi islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
Ahmad Al-Hadits, Jariabah bin, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab, Jakarta:KHALIFA, 2006.
Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta:PT.Pustaka Penerbit, 2002.


Komentar