KEBIJAKAN FISKAL PADA
MASA KHULAFAUR RASYIDIN
(Tugas ini diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah ekonomi makro islam)
Jurusan/semester/kelas : PS/IV/D
Dosen Pengampu: Anas Malik SE.I ME.Sy

Disusun oleh :
Robby Septiawan ( 1551020293 )
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1438
H/2017 M
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah
SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Makro Islam.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orangtua, sehingga kendala-kendala yang
penulis hadapi teratasi.
Makalah
ini di susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kebijakan-kebijakan
fiskal pada masa khulafaur rasyidin. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah akhirnya makalah
ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang kebijakan fiskal.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu kepada dosen pembimbing kami meminta masukan demi perbaikan makalah
kami yang selanjutnya .
Bandar Lampung,
18 Mei 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.................................................................................................... i
DAFTAR ISI
................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG ..................................................................................... 1
1.2 RUMUSAN MASALAH .............................................................................. 1
1.3 TUJUAN .................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan
Khulafaur Rasyidin.. 2
2.2
Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin .... 3
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN ........................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Islam
juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama
juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam
merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral
bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan
agama sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan,
baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesama manusia.
Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah,
termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai
salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan
ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan
dengan tujuan syari’at.
Islam
memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana
juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah) baik dalam
lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai
agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia,
maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan
tuntunan berekonomi secara islami.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran
ekonomi islam khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.
1.2 Rumusan
masalah
1.apa yang di
maksud dengan kebijakn fiskal ?
2.bagaimana
sistem ekonomi dan pemerintahan khulafaurayidin ?
1.3 Tujuan
1.Mengetahui bagaimana sistem perekonomian pada
masa Khulafaurasyidin.
2.Mengetahui
system keuangan dan pajak pada masa itu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Khulafaur Rasyidin
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah
sistem berasal dari kata “systema” bahasa yunani, yang diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari bebagai macam bagian. Sistem merupakan bagian
yang tersusun dari seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai tujuan
dari keseluruan sistem tersebut. Sedangkan istilah ekonomi sendiri berasal dari
bahasa yunani yaitu “eikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos” yang
berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai
aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Menurut
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin
hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa
suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan
falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat setempat. Dari beberapa definisi
sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu kumpulan
dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya
memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
2. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yanfg
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrument kebijakan fiskal
adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan
pajak.
3.
Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur
Rasyidin adalah pecahan dari kata khulafa’ dan al-rasyidin, kata khulafa’
mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti. Sedngan kata al-rasyidin
mengandung pengertian : lurus, benar dan mendapat petunjuk. Jadi pengertian
Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin
pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan
bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada
jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Para pemimpin
Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah, yaitu : Abu
Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Dalam
pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama islam. Mereka tidak pernah
memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta.
Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka
mau menerima dan mengemban ke khalifahan, bukan karena untuk mengharapkan
sesuatu yang akan menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena
pengabdiannya terhadap islam dan mencari keridhaan Alah SWT semata. Setiap
langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan
kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.
2.2
Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1. Pada Masa Abu Bakar ash-Shidiq
Setelah
Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin
Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Abu Bakar
terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil
yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus
kepala Negara kaum muslimin. Pada masa Abu Bakar inilah dimulai pengajian
terhadap Khalifah, hal ini dilakukan agar khalifah berkonsentrasi dalam
mengurus negara, sehingga kebutuhan keluarga Khalifah diurus oleh kekayaan dari
baitulmal. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil2,5 atau
2,75 dirham setiap harinya dengan tambahan makanan dan pakaian. Setelah
berjalannya waktu ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi, sehingga
ditetapkan 2000 atau 2500 dirham, bahkan ada yang mencatat sampai dengan 6000
dirhan pertahun.
Pada
masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shidiq
banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok
murtad, nabi palsu dan pembangkang
zakat berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan
untuk memerangi kelompok tersebut, apa yang disebut perang Riddhah. Setelah berhasil
menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar ash-Shidiq mulai melakukan
ekspansi kewilayah utara untuk menghadapi pasukan romawi dan Persia yang selalu
mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha
dilakukan.
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam, Abu Bakar ash-Shidiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan
Rasulullah SAW. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya :
a.
Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b. Pengembangan pembangunan Baitulmal dan
penanggung jawab Baitulmal.
c. Menerapkan konsep balance budget pada Baitulmal. Dimana seluruh
pendapatan langsung di distribusikan tanpa ada cadangan sehingga saat beliau
wafat hanya 1 dirham yang tersisa pada perbendaharaan negara.
d. Melakukan penegakan hukum terhadap
pihak yang tidak mau membayar zakat dan
pajak kepada pemerintah.
e.
Secara individu Abu Bakar ash-Shidiq adalah seorang praktisi akad-akad
perdagangan.
2. Pada masa
Umar bin Khattab
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama
sepuluh tahun, Umar ibn Al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah
Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria,
Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai the
Saint Paul of Islam.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn
Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah,
Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. la juga membentuk
jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1. Pendirian Lembaga
Baitul Mal
Dalam catatan sejarah, pembangunan institusi
administratif Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang
ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil
pengumpulan pajak al-kharaj sebesat 500.000 dirham. Hal ini
terjadi pada tahun 16 H. Oleh karena jumlah tersebut sangat besar,
Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para
sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut. Setelah melalui
diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidak
mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk
keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat
lainnya.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan
bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul
Mal. Di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat
tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam
melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar
ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
a. departemen Pelayanan Militer. Departemen ini
berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat
dalam peperangan.
b. departemen
Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan
pejabat eksekutif.
c. departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini
mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta
keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d. departemen
Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh
fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
2. Kepemilikan Tanah
Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan
Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil
ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai. Hal ini menimbulkan
berbagai permasalahan baru. Pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah
kebijakan apa yang akan diterapkan negara terhadap kepemilikan tanah-tanah yang
berhasil ditaklukkan tersebut.
Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut
agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam
peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat
tersebut. Muadz bin Jabal, salah seorang di antara mereka yang menolak,
mengatakan, Apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan
raenggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama
lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
Mayoritas sumber pemasukan
pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan
Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi
yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan
yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
a. Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan
menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan
bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh
pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
b. Kharaj dibebankan
kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik
tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak
dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
c. Bekas pemilik
tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj danjizyah.
d. Tanah yang
tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali
(seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
e. Di
Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu
ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi
tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan
kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
f. Di Mesir, berdasarkan
perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di
samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk
setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui oleh khalifah.
g. Perjanjian
Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian
tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang
sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi
per jarib (ukuran) tanah.
tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang
sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi
per jarib (ukuran) tanah.
3. Zakat
Pada masa Rasulullah SAW, jumlah kuda di Arab masih
sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan
untuk kebutuhan pribadi dan jihad. Misalkan pada Perang Badar, pasukan muslim
yang jumlahnya 313 orang hanya memiliki dua kuda. Pada saat pengepungan Bani
Quraisy (5 A.H) pasukan muslim memiliki 36 kuda. Pada tahun yang sama, di
Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan
terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor
kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa
pemilik sarang lebah tidak membayar ushr, tetapi menginginkan
sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa
bila mereka mau membayar ushr sarang lebah mereka akan
dilindungi. Namun, jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan.
Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan
sepersepuluh untuk madu jenis kedua.
4. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang
tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs).
Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap
transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat
di Semenanjung Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan
dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan
dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani oleh beliau bersama dengan
suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa
pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis).
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar
Madinah, orang-orang Nabaeteari yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak
pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan
persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untuk mendorong import
barang-barang tersebut di kota.
5. Sedekah dari
non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas
ternaknya kecuali orang Kristen; Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya
terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar
kaum Muslimin. Bani Taghlib merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam
peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi
mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan
malah membayar sedekah.
Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka
dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka
seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. Umar pun
memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat
mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima
kepercayaan mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
6. Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan
al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah
dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dan dirham sebuah
koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitstyal atau sama dengan dua
puluh qirat atau seratus grains of barky. Oleh karena ltu, rasio antara satu
dirham dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.
7. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Seperti yang telah disinggung di muka, kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan
seluruh pendapatan yang diterima.
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn
Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a. Pendapatan
zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di frngkat lokal dan jika
terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mai pusat dan
dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
b. Pendapatan
khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau
untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim
atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar
bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal
tersebut, Khalifah Umar segera
memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang
diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari
persediaan untuk para petugas.
c. Pendapatan
kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini
digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi
biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d. Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
8.Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal
tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting.
Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Seperti yang telah dijelaskan, Khalifah Umar
menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq)
pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan
(atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung
dalam kemiliteran. Dengan kata lain, dana pensiun ini sama halnya dengan gaji
reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi
orang-orang yang telah berjasa.
Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada
para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk
melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka dibayar bukan untuk itu.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.,
Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau
melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar
tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta
membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara
lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup
kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar
kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi..
3. Pada Masa Utsman bin Affan
Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan tuhan.
Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan tuhan.
Setelah terbangun
dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal
ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau
bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih
dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk
menyatakan keislamannya.
Sungguh tak terbilang
pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu
dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan
berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika
mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya
sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni
syurga yang akan menemani rasul kelak.
Utsman menjadi
khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang
sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab
untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya
dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan
seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh
keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Perluasan wilayah
Islam Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwasanya utsman harus bekerja
lebih keras lagi dalam mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji islam
sebab berbagai ancaman dan rintangan akan semakin berat untuknya mengingat pada
masa sebelumnya telah tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan
oleh islam hendak berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski
disana-sini banyak kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala
pembangkangan mereka, bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke
seluruh belahan dunia mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan, Samarkand,
Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti
Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka islam lebih luas wilayahnya
jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena
islam telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.
Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan
untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa
kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani
kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman
maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan
bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang
khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan
sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah
menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa
Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan
ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari
para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah
Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan
Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an.
Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada
Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi
perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain
yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya.
Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman.
Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.
Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman.
Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.
4. Pada Masa Ali bin Abi Thalib
Setelah
diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi
Thalib lansung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang
korupsi, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada
orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar bin Khattab.
Khalifah
Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya
yang terkenal yang ditujukan kepada malik Ashter bin Harith, dimana surat
tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa untuk
menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan kontrol
terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan
pegadaan bendahara.
Surat
ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil, pengadilan dang angkatan
perang. Ali menekankan malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit
dan keluarga mereka dan diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat
melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang
teraniaya dan orang-orang cacat. Disurat ini juga ada instruksi untuk melawan
korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan memberantas para tukang catutu,
penimbun barang dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan
yang ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public,
bahkan kebijakan itu ditiru oelh gubernur yang melawan islam dan di mesir
ditempat Muhammad bin Abu Bakar, terbunuh di medan perang bersama dengan para
pendahulunya dan khalifah kehilangan daerah mesir dan daerah-daerah
lainnya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.
Masa
pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu
diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin
Abi Thalib diantaranya yaitu :
a. mengedepankan prinsip pemerataan dalam
pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b. menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun
dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar.
c. pembayaran gaji pegawai dengan sistem
mingguan.
d. melakukan control pasar dan pemberantas
pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.
e. aturan konpensasi bagipara pekerja jika mereka
merusak barang-barang pekerjaannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem
ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang
saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan
benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum
muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa
mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
Setelah
Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq terpilih sebagai khalifah islam yang
pertama. Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama 10 tahun,
akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh
cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Utsman menjadi khalifah
pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang
telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang
akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke
penjuru dunia. Dan Khalifah yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib yang di
pilih oleh kaum muslimin.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman azwar karim.2010.sejarah pemikir
ekonomi islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
Ahmad Al-Hadits, Jariabah bin, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab, Jakarta:KHALIFA, 2006.
Ahmad Al-Hadits, Jariabah bin, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab, Jakarta:KHALIFA, 2006.
Karim,
Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta:PT.Pustaka Penerbit, 2002.
Komentar
Posting Komentar